Ternyata Hukum Ibadah Umroh bukan Sunnah, ini menurut Mazhab Imam As Syafii

Labbaikallah.com – Menurut Mazhab Syafi’i, hukum ibadah umroh adalah wajib bagi orang yang mampu. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai hukum umroh menurut perspektif Mazhab Syafi’i:

1. Dasar Hukum

  • Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 158)¹.
  • Hadits Rasulullah SAW juga menyatakan: “Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik)¹.

2. Kewajiban Umroh

  • Menurut Mazhab Syafi’i, umroh adalah kewajiban yang setara dengan haji bagi orang yang mampu¹.
  • Kewajiban ini berlaku sekali seumur hidup bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.

3. Pandangan Lain

  • Pendapat Mazhab Syafi’i ini berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Maliki yang memandang umroh sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib².
  • Namun, Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa umroh memiliki kedudukan yang sangat mulia dan dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.

Dengan demikian, bagi penganut Mazhab Syafi’i, umroh adalah ibadah yang wajib dan memiliki nilai spiritual yang tinggi. 🕋

AD PLACEMENT
Chat WhatsApp
WhatsApp