Labbaikallah.com – Jakarta (PHU) — Indonesia tahun ini mendapat 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus. Sampai akhir masa pelunasan biaya haji, seluruh kuota jemaah haji reguler sudah terpenuhi. Ada juga jemaah yang sudah melakukan pelunasan tapi masuk dalam kuota cadangan, totalnya mencapai 7.000 orang.
Dalam perjalanannya, ada saja jemaah yang sudah melunasi, batal keberangkatannya karena sejumlah alasan. Misalnya, wafat, hamil, sakit, atau sengaja menunda keberangkatan karena alasan tertentu lainnya.
“Kadang, jemaah yang batal berangkat itu secara kelengkapan dokumennya sudah selesai semua. Tinggal menunggu kelompok terbangnya berangkat,” tegas Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Batal berangkat seperti ini, kata Saiful, perlu diantisipasi agar keterserapan kuota haji tetap maksimal. Secara prosedur, ada mekanisme administrasi yang harus ditempuh. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan edaran terkait Mekanisme Pengisian Seat Kosong Keberangkatan Jemaah Haji. Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
“Kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid PHU terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” sebutnya.
Berikut mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah haji:
A. Identifikasi Penyebab Jemaah Tunda
a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti apabila terdapat jemaah yang sakit lebih dari tiga hari atau tidak memungkinkan untuk berangkat berdasarkan surat keterangan dokter.
b. Dalam hal terdapat jemaah yang sakit kemudian sembuh dan visanya sudah tersedia, untuk pemberangkatan, Kanwil Kemenag Provinsi dapat menghubungi Subdit Transportasi.
B. Permohonan oleh Kanwil Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri untuk membatalkan visa jemaah yang akan menunda dan mengusulkan jemaah cadangan lunas sebagai pengganti.
C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda
a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan fisik paspor jemaah kepada Subdit Dokumen;
b. Subdit Dokumen membawa fisik paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab Saudi untuk pembatalan visa;
a. Berdasarkan urutan nomor porsi;
b. Yang akan digabung dengan mahramnya;
c. Yang siap untuk berangkat.
Subdit Pendaftaran melakukan entry jemaah cadangan lunas yang berhak berangkat sesuai usulan.
Kanwil Kemenag Provinsi melakukan entry jemaah cadangan lunas ke dalam pra-manifest.
Jemaah cadangan siap diberangkatkan. Sumber Berita